Kasus penganiayaan dan rasisme di Halte Transjakarta Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat telah berakhir damai setelah kedua belah pihak, korban dan pelaku, sepakat menyelesaikannya melalui keadilan restoratif. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, kesepakatan damai tersebut terjadi setelah korban memaafkan pelaku, berinisial JHP, yang mengaku sedang emosional dan terburu-buru saat kejadian. Kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan karena pelaku tidak dalam keadaan gangguan jiwa. Pelaku yang sudah bebas merupakan sebatang kara dan bekerja di gereja di Jakarta Pusat. Peristiwa penganiayaan dan rasisme terjadi di halte bus Mal Taman Anggrek, di mana pelaku memukul dan menginjak korban, serta meneriaki korban dengan kata-kata menyakitkan. Polisi telah mengidentifikasi pelaku dari video viral yang beredar dan sedang menyelidiki kasus tersebut. Korban sudah membuat laporan polisi setelah kejadian dan kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Pelaku telah meminta maaf dan berusaha menyelesaikan masalah dengan cara damai.
Penyelesaian Damai Kasus Penganiayaan dan Rasisme di Jakarta Barat
