Curi lampu papan iklan Jakbar: Ancaman hukuman 7 tahun

by -17 Views

Seorang pria berinisial SS (37) di Jakarta Barat menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun karena mencuri lampu papan iklan (billboard) di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan. SS diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi dari Polsek Grogol Petamburan berhasil menangkap pelaku dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Pelaku menggunakan tang baut dan tang potong untuk mencuri sejumlah lampu billboard pada Rabu (4/6) lalu. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk lampu merek Primax, Hinolux, dan Magi Tamp dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp4.377.550. Kejadian ini terungkap setelah teknisi pengelola billboard, Rahmat, melaporkan kehilangan lampu-lampu tersebut kepada pihak manajemen dan kemudian ke polisi.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan tindakan dan menemukan pelaku masih berada di atas papan billboard. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi di tempat. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.

Source link