Layanan SIM Keliling Di Lima Lokasi DKI Jakarta: Selasa

by -30 Views

Di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat yang perlu memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi antara pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Beberapa lokasi layanan SIM Keliling diantaranya di Mall Grand Cakung (Jaktim), LTC Glodok (Jakut), Kampus Trilogi Kalibata (Jaksel), Mall Citraland (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus). Untuk memperpanjang SIM, diperlukan dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan SIM Keliling ini tidak hanya mempermudah proses perpanjangan SIM yang masih berlaku, namun juga memberikan informasi terkait biaya yang berlaku sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bagi yang tidak bisa memperpanjang SIM di SIM Keliling, bisa melakukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Dengan layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Jakarta untuk tetap memenuhi persyaratan legal berkendara tanpa harus repot ke kantor SIM.

Source link