Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyelenggarakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Rorotan, Cilincing. Kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa Tony Surjana tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka meminta pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek perkara telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara secara sah dan telah dikuatkan oleh bukti dan keterangan saksi ahli. Pengukuran ulang dilakukan untuk verifikasi wilayah tanah tanpa perubahan kepemilikan, batas-batas bidang tanah, atau luas tanah. Dalam sidang, terdakwa didakwa menggunakan surat palsu dalam akta otentik yang melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang lanjutan akan menanggapi pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Tony Surjana pada kesempatan berikutnya. Hal ini menjadi sorotan di persidangan karena terkait surat tugas pengukuran yang dikeluarkan oleh BPN Kota Jakarta Utara. Menyusul tuntutan dua tahun penjara terhadap Tony Surjana sebelumnya, sidang berikutnya akan menentukan nasib terdakwa dalam kasus ini.
PN Jakut Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Akta Otentik dan Sertifikat Tanah
