Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu, mengklaim bahwa klarifikasi kasus ini sebaiknya tidak dilakukan di sana-sini untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat memperkeruh suasana. Ade menekankan pentingnya menaikkan status kasus ini agar segera diselidiki dan kemudian ditindaklanjuti di pengadilan, bukan terus mengalihkan perhatian.
Pihak Peradi Bersatu juga mempertanyakan alasan penarikan kasus pelaporan tuduhan ijazah palsu dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Ade menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum ini dan meminta klarifikasi dari pihak berwenang terkait keputusan tersebut. Sebelumnya, Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet), juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelaporan dari Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo Cs terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dugaan penghasutan yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs terhadap Jokowi juga telah dilaporkan oleh Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Semua pihak berharap agar proses hukum terkait kasus ini dapat berjalan dengan transparansi dan mengedepankan keadilan.