Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan mitra dapur program makan bergizi gratis (MBG) Kalibata, Jakarta Selatan akan menghadapi mediasi kedua dalam proses pemeriksaan kepolisian. Kuasa hukum yayasan MBG, Nico Hermawan, menjelaskan bahwa mediasi pertama dilakukan pada Rabu untuk menemukan solusi terkait kasus penggelapan dana. Namun, mediasi pertama tidak berjalan lancar karena terlapor, ibu Ira tidak menghadiri panggilan yang sudah dijadwalkan. Meskipun demikian, yayasan MBG telah melakukan pembayaran ganti rugi dua kali sekaligus menyertakan nota talangan sebesar Rp400 juta. Kasus ini juga berpotensi merusak citra yayasan, sehingga upaya terus dilakukan untuk memberikan informasi yang seimbang. Yayasan MBN menegaskan tidak akan menghentikan program MBG sebagaimana yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Mitra dapur MBG Kalibata, Ira Mesra Destiawati, telah mengakhiri kontrak dengan yayasan MBN sebagai dampak dari kasus dugaan penggelapan dana. Sebelumnya, mitra dapur tersebut telah melaporkan kasus ini ke polisi dengan nilai dana sebesar Rp975.375.000. Yayasan MBN telah menegaskan akan terus membayar atau mengganti dana yang diduga telah dipergunakan secara tidak tepat. Semua tindakan dilakukan untuk memastikan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun.
Mediasi Kedua Yayasan dan Mitra Dapur MBG Kalibata
