Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah dilakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian guna memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers yang dihadiri anggota Kabinet Merah Putih. Aktivitas tambang di Raja Ampat ditangguhkan sementara waktu setelah tim melakukan pemantauan langsung di Sorong dan Raja Ampat. Hanya PT Gag Nikel yang tetap memiliki izin dengan memenuhi semua persyaratan teknis dan legal yang diperlukan, termasuk RKAB tahun 2025. Tindakan pencabutan izin ini diambil setelah melibatkan pemerintah daerah dan berfokus pada mencari solusi, bukan menyalahkan pihak lain. Upaya ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola tambang, menjaga investasi yang sehat, serta melindungi lingkungan. Presiden Prabowo telah menetapkan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025, di mana lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan telah ditertibkan di seluruh Indonesia. Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebelum masalah tersebut menjadi perhatian publik.
Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden
