Pemerintah Mencabut 4 Izin Pertambangan di Raja Ampat

by -15 Views

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat IUP dalam konferensi pers, menegaskan komitmen pemerintah terhadap sektor pertambangan nasional.

Keputusan pencabutan ini dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada 5 Juni. Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah melakukan penilaian langsung ke wilayah tersebut dan menemukan bahwa dari lima perusahaan yang memiliki izin, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua syarat teknis dan hukum. PT Gag Nikel sudah beroperasi di luar zona Geopark Raja Ampat sejak 1972 dan telah mematuhi standar lingkungan.

Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah konsultasi langsung dengan otoritas lokal di Papua Barat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan dan memastikan investasi yang berkelanjutan sambil melindungi lingkungan. Sejak Januari 2025, Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan untuk memastikan pengelolaan hutan yang lebih baik di seluruh negeri. Ini adalah komitmen nyata pemerintah dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan pertambangan.

Source link