Pemakzulan presiden dan wakil presiden bukanlah sekadar isu politik biasa, tapi merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam konstitusi. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran serius seperti pengkhianatan, korupsi, atau tindak pidana berat. Namun, ada prosedur konstitusional yang harus diikuti, mulai dari pengajuan pendapat di DPR hingga keputusan akhir di MPR.
Berbagai sumber menyebutkan bahwa alasan pemakzulan presiden atau wakil presiden meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau tindakan tercela. Selain itu, mereka juga bisa dimakzulkan jika tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Kategori dasar pemakzulan mencakup pelanggaran hukum dan ketentuan jabatan presiden atau wakil presiden yang diatur dalam konstitusi.
Proses pemakzulan bukanlah hal yang sepele, melainkan langkah konstitusional yang harus diikuti dengan bukti yang kuat dan prosedur yang ketat. Pemakzulan tanpa dasar hukum yang jelas dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik sesaat. Oleh karena itu, upaya pemakzulan harus melalui tahapan formal yang ditetapkan dalam konstitusi.