Seorang pembobol akun marketplace dengan inisial SN (36) terungkap telah menggunakan uang hasil kejahatannya senilai Rp30,5 juta untuk bermain judi dan membeli narkoba setelah berhasil membobol akun Shopee. Kejadian pembobolan ini terjadi pada 28 Juni 2024 di wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. SN yang merupakan mantan karyawan RH yang dipecat pada 26 Juni 2024 karena dianggap lalai, menggunakan akses akun toko online atas nama [email protected] yang merupakan akun shopee seller. Proses pembobolan berhasil dilakukan dengan mengubah nomor handphone yang terhubung dengan akun toko online sehingga uang perusahaan berhasil diretas ke rekening pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku pada 21 Mei 2025 di Jakarta Barat dan menghadapkan pelaku dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun berdasarkan KUHP dan UU ITE. Selain itu, polisi juga mengkonfirmasi bahwa pelaku positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan. Tindakan kriminal yang dilakukan pelaku memberikan pelajaran bahwa keamanan dalam bertransaksi online sangat penting guna mencegah kejahatan serupa terjadi di masa mendatang.
Pembobol Akun Toko Online: Ancaman Uang Kejahatan untuk Judi & Narkoba





