Pada Selasa (11/6), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan resmi melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Yaman yang berinisial FSA terkait kasus narkoba. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa FSA telah ditangkap karena terlibat dalam kasus penggunaan narkotika di Bali. Setelah menjalani proses hukum, FSA tidak hadir dalam sidang kedua dan divonis bersalah secara in absentia. Meskipun mengajukan banding, FSA akhirnya dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan.
Setelah FSA dianggap berperilaku baik selama di BAPAS, ia dinyatakan mendapatkan pembebasan bersyarat dan akan dideportasi. Namun, izin tinggal FSA telah habis dan tidak berlaku lagi. Menurut Undang-Undang Keimigrasian, seorang WNA yang sedang menjalani pidana penjara tidak lagi wajib memiliki izin tinggal. Oleh karena itu, proses deportasi dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta.
Saat ini, FSA telah dideportasi dan masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan kembali ke Indonesia. Seluruh proses deportasi ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan demikian, kasus ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi dalam menindak tegas pelanggaran imigrasi di Indonesia.