Pada tanggal 9 Juni, Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pencopetan terhadap influencer disabilitas di Tangerang. Peristiwa itu terjadi ketika korban pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi, Kabupaten Tangerang menggunakan angkutan kota sekitar pukul 02.00 WIB. Korban menyimpan ponsel dan uang tunai Rp50 ribu di dalam tas ranselnya, namun saat tiba di Kota Bumi dan memeriksa tasnya, ia menemukan bahwa barang-barang tersebut hilang. Korban kemudian mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta dan melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama AY (51) di Kota Tangerang. Pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sebelumnya, seorang influencer bernama Muhammad Badru juga menjadi korban pencopetan di angkutan umum dengan rincian kejadian yang serupa.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi, serta analisis CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Tindakan cepat dari aparat kepolisian ini menjadi bukti keseriusan dalam menangani kasus-kasus pencurian di area transportasi umum. Semua pihak diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati saat menggunakan angkutan umum agar terhindar dari aksi pencopetan yang merugikan.