Kasus Pembunuhan Polisi Terungkap: Motif Dendam dan Cemburu

by -17 Views

Seorang pelaku telah ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB. Kepolisian berhasil mengungkap motif dari pelaku MY (32) yang menusuk rekannya, seorang buruh lepas bernama ABT (39), hingga tewas karena dendam dan cemburu. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, motif pembunuhan tersebut muncul akibat perselisihan di tempat kerja. Selain itu, pelaku juga merasa cemburu karena mantan kekasihnya saat ini menjalin hubungan dengan korban.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap MY yang diduga sebagai pelaku pembunuhan ABT di depan TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyebut bahwa pelaku berhasil ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara beberapa jam setelah aksi penusukan. Saat dilakukan pencarian barang bukti, pelaku melawan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan terukur sesuai dengan protokol kepolisian.

Pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, yang berisi tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Saat ini, publik diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kerjasama dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Source link