Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, merupakan satuan elit di bawah TNI yang memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala negara. Tugas Paspampres tidak hanya sebatas pengamanan fisik, tetapi juga menjalankan fungsi strategis untuk mendukung kelancaran kegiatan kenegaraan. Sejak awal kemerdekaan, kehadiran pasukan pengaman pimpinan negara ini telah menjaga stabilitas dan wibawa negara. Paspampres terdiri dari prajurit-prajurit terbaik yang direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI, seperti Kostrad, Kopassus, dan lainnya. Tugas utama Paspampres adalah memberikan perlindungan fisik secara langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden, serta pengamanan mantan kepala negara dan tamu negara setingkat kepala negara. Paspampres, awalnya dikenal sebagai Pasukan Pengawal Presiden, namun resmi diubah namanya menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988. Berdasarkan sejarahnya, Paspampres lahir bersamaan dengan momen Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan tujuan melindungi Presiden yang baru memimpin negara merdeka. Pada 3 Januari 1946, Paspampres berhasil melaksanakan operasi penyelamatan terhadap pimpinan nasional, menjadi tonggak penting yang dikenang sebagai Hari Bhakti Paspampres. Melalui Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/02/II/1988, nama Pasukan Pengawal Presiden resmi diubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.
Peran Paspampres dalam Sejarah Penjagaan Presiden Indonesia
