Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (32) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban ABT (39) di area TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara. Kasat Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, mengungkapkan bahwa pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan menyerang petugas saat melakukan penyelidikan terhadap barang bukti yang dibuangnya di Dermaga Muara Angke.
Kasus ini terjadi saat pelaku menusuk korban dengan senjata tajam dan membuang barang bukti di laut setelah kejadian. Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi untuk melakukan identifikasi barang bukti, namun pelaku melawan dan menyerang petugas. Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian 1/2009, petugas akhirnya terpaksa menembak kaki pelaku.
Penangkapan pelaku MY dilakukan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan dari saksi, dan menganalisa video CCTV di lokasi kejadian. Berkat informasi dari saksi dan barang bukti, tim berhasil mencegah pelaku kabur ke luar kota dan berhasil menangkapnya saat mencoba melarikan diri.
Sebelumnya, korban ABT (39) tewas setelah diserang oleh pelaku dengan senjata tajam di kawasan TPI Muara Angke Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.