Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menegaskan bahwa nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Rorotan Cilincing, Tony Surjana, telah mengaburkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan kasus tersebut. Rico menjelaskan bahwa pengecekan kepemilikan sertifikat bukanlah inti dari materi persidangan karena yang dituduhkan adalah pemalsuan akta otentik. Ia menegaskan bahwa terdakwa tidak secara langsung mengurus permohonan ke Kantor BPN Jakarta Utara dan memanfaatkan celah dengan memasukkan data yang tidak valid dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Rico juga menyoroti hal ini sebagai pelanggaran terhadap Pasal 266 KUHP yang melarang penggunaan keterangan palsu dalam dokumen hukum. Selain itu, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut membuat produk hukum menjadi cacat karena dasar penerbitannya menggunakan keterangan palsu. Menyimpulkan, Jaksa menuntut terdakwa Tony Surjana dengan hukuman dua tahun penjara dan menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan oleh pihak terdakwa, tetap berpegang pada tuntutan awal. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa akan menanggapi tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan. Hal ini muncul setelah terungkap bahwa terdakwa mengubah blangko sertifikat lama dari Kabupaten Bekasi menjadi baru atas nama wilayah Jakarta Utara dengan bantuan seorang anggota Kepolisian. Jaksa menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP serta menandaskan bahwa terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pledoi Terdakwa Kabur: Persidangan Pemalsuan Akta Otentik
