Puluhan warga mengadakan aksi damai di depan kantor Polres Metro Jakarta Barat untuk mendesak pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terkait kasus dugaan investasi bodong yang dilaporkan oleh korban bernama Eddy Halim. Menurut pengacara korban, Hendricus Sidabutar, kliennya menjadi korban iming-iming investasi pada tahun 2023 lalu. Korban ditawarkan keuntungan sebesar 11 persen untuk pengembangan investasi Trihita Alam Eco School Jakarta oleh terduga pelaku berinisial MHS dan NT. Eddy akhirnya menyetorkan dana investasinya sebesar Rp2,2 miliar. Dana investasi tersebut diminta oleh terduga pelaku yang berjanji akan dikembalikan satu tahun kemudian, namun klien tidak menerima keuntungan seperti yang dijanjikan. Karena itu, Eddy melaporkan terduga pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Barat. Hendricus meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap kedua terlapor. Kasus ini sempat dihentikan pada November 2024 namun kembali dibuka setelah gelar perkara khusus. Pelaku investasi bodong lainnya biasanya dijadikan tersangka, ditangkap, dan divonis oleh pengadilan. Namun, Hendricus menyoroti mengapa terduga pelaku dalam kasus ini belum dijadikan tersangka dan ditangkap.
Aksi Damai Polres Jakbar Kasus Investasi Bodong
