Pulau Sengketa yang Masuk Wilayah Aceh: Daftar 4 Destinasi Terkenal

by -22 Views

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), yang awalnya termasuk dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sejarah singkat kronologi sengketa empat pulau dimulai pada tahun 2008 hingga 2022, ketika terjadi perbedaan data antara Aceh dan Sumatera Utara. Pada tahun 2025, setelah peninjauan ulang dan survei lapangan, Presiden Prabowo menetapkan bahwa keempat pulau tersebut akan bergabung dengan wilayah administratif Aceh. Keputusan ini disambut positif oleh para kepala daerah, yang melihatnya sebagai langkah penting dalam memperkuat persatuan wilayah NKRI.

Pada 4 Juni 2025, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara bersama-sama membahas konflik batas wilayah, yang kemudian menjadi pertimbangan untuk keputusan Presiden. Keputusan resmi diumumkan pada 17 Juni 2025, menegaskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek resmi menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Hal ini menandai akhir dari sengketa panjang selama bertahun-tahun dan menegaskan kedaulatan wilayah Aceh atas empat pulau tersebut. Dengan demikian, implementasi keputusan tersebut diharapkan akan menjaga kedamaian dan persatuan di wilayah Indonesia.

Source link