Seorang wanita berinisial AU (38) terlibat dalam kasus penipuan dengan modus adopsi bayi, di mana pelaku meyakinkan korban dengan cara menunjukkan foto bayi yang diambil dari media sosial dan mendekati korban di rumah sakit bersalin. Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu mendekati korban, membangun komunikasi, dan menawarkan bantuan untuk mengadopsi bayi. Pelaku mematok harga antara Rp5-5,4 juta untuk setiap bayi yang hendak diadopsi, berdalih dapat membantu proses adopsi bayi. Dua korban, JH dan HI, telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Pelaku AU berhasil ditangkap ketika hendak melakukan aksi penipuan di rumah sakit di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Eko menegaskan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi, serta mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku dapat segera diamankan. Pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara yang dapat diperberat menjadi lima tahun karena perbuatan yang berulang-ulang. Atas kejadian ini, Polsek Palmerah meminta kerjasama masyarakat untuk menghindari penipuan terkait adopsi bayi yang tidak jelas keabsahannya.
Cara Penipu Adopsi Bayi Membujuk Korban Bertransaksi
