Pencemaran Nama Baik Coach Justin: Polisi Ungkap Kronologi

by -23 Views

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pencemaran nama baik yang dialami oleh pengamat sepak bola Indonesia Justinus Lhaksana (57) pada April 2025. Beberapa akun media sosial membuat postingan yang mencemarkan nama baik Coach Justin tanpa ada komentar atau pernyataan dari dirinya. Hal ini menyebabkan Coach Justin merasa dirugikan dan mencemarkan nama baiknya, sehingga dia melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Coach Justin membawa barang bukti seperti print out postingan di media sosial dan salinan url postingan tersebut. Laporan Coach Justin telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Coach Justin melaporkan peristiwa ini sebagai kasus dugaan fitnah terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik berdasarkan UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Justinus Lhaksana telah melaporkan sejumlah akun media sosial sejak 15 April 2025 terkait pernyataan negatif terhadap performa Timnas Indonesia U-17. Dia menekankan bahwa sekarang jumlah fitnah yang didapatnya sangat masif sehingga merasa tidak normal.

Source link