Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta Utara: Berita Terbaru

by -21 Views

Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial S (37) yang diduga menjadi kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/6) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kontrakan di Lokasari Jakarta Barat. Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Saat penangkapan dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 452,1 gram yang disimpan pelaku dalam tas. Selain sabu, tas tersebut juga berisi barang bukti lain seperti timbangan digital, motor, telepon seluler, sendok, plastik berbagai ukuran, dan lainnya. Motor dan tas ransel yang digunakan oleh pelaku juga turut disita oleh petugas.

Menurut informasi dari petugas, penangkapan ini dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku sebagai bandar narkoba dan kurir. Setelah berhasil menemukan keberadaan pelaku, petugas melakukan penangkapan dan interogasi terhadapnya. Pelaku mengaku sudah menjadi bandar dan kurir selama 1,5 bulan, dan petugas masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan yang dimilikinya.

Pelaku diketahui menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan yang di atasnya dan di bawahnya. Dia menjual sabu kepada pembeli yang menghubunginya, dan mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi. Proses hukum terhadap pelaku akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link