Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu telah mengajukan permintaan kepada Polda Metro Jaya agar segera bertindak cepat dalam menangani kasus tuduhan ijazah palsu presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu, Zevrijin Boy Kanu, menyatakan bahwa profesionalisme dan kecepatan dalam penanganan kasus tersebut sangat penting karena dampaknya terhadap masyarakat umum. Pihak Peradi Bersatu juga meminta perhatian Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, untuk segera meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Zevrijin, penanganan kasus ini tampaknya sedikit lambat karena Polda Metro Jaya telah menggabungkan lima laporan polisi menjadi satu. Hal ini mengakibatkan proses pelaporan ulang yang memakan waktu. Sebelumnya, Peradi Bersatu telah mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status kasus ini agar tidak memperkeruh suasana. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan bahwa jangan membuat kasus ini menjadi semakin rumit dengan klarifikasi yang tidak perlu dilakukan di luar prosedur hukum yang seharusnya.
Para advokat dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu juga melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penting bagi Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus ini ke penyidikan dan mengirim berkas ke pengadilan. Artinya, proses hukum harus dijalani sesuai prosedur yang berlaku.