Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Aksi tersebut menyebabkan seorang petugas mengalami luka bakar yang serius. Anggota Polri berpangkat Ipda berinisial DA saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo atas luka bakar yang dialaminya. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan, penganiayaan, dan perlawanan terhadap petugas. Setelah dilakukan pendalaman, enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas peran aktif mereka dalam aksi anarkis tersebut.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, unjuk rasa tersebut tidak hanya menimbulkan kericuhan, namun juga mengakibatkan seorang anggota polisi mengalami luka bakar serius. Enam tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut, seperti koordinator lapangan, pelaku pembakaran ban, pelaku penganiayaan terhadap petugas, hingga peran lainnya. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita oleh petugas sebagai bukti dalam kasus ini.
Kasus tersebut saat ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan pihak berwenang masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta motif di balik aksi tersebut. Keenam tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kejadian ini. Semua langkah ini merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk menegakkan hukum dan menegaskan bahwa tindakan anarkis tidak akan ditoleransi dalam demonstrasi apapun.