Imigrasi Jakut Tangkap 2 WNA Tiongkok Investor Fiktif

by -16 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZM dan ZY yang diduga terlibat dalam praktik investasi fiktif dan pelanggaran keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara dalam rangka program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

ZM merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor untuk perusahaan PT LSTTI namun tidak bisa menunjukkan dokumen penting seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART), dan neraca keuangan. Selain itu, ZM juga memberikan keterangan yang tidak konsisten terkait modal yang diinvestasikan. Sementara ZY, pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI, juga terlibat dalam praktik serupa dengan perusahaan fiktif yang tidak memiliki aktivitas usaha yang jelas.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, PT LSTTI dan PT DHI dinyatakan sebagai perusahaan fiktif oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Kedua pelaku, ZM dan ZY, akan dideportasi ke Tiongkok sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan. Tindakan ini melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan palsu untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Alhasil, keduanya akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Source link