Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (45) yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan kaleng biskuit di area Papanggo, Tanjung Priok. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, menjelaskan bahwa pria tersebut menyimpan sabu-sabu dengan berat 436 gram di dalam kotak biskuit untuk mengelabui pihak berwenang. Pelaku ditangkap di rumahnya di Papanggo, Tanjung Priok, setelah mengakui bahwa sabu itu akan diantar ke pembeli atas perintah seorang bandar narkoba di Jakarta Utara. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya dari kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara, dengan 19 kasus tindak pidana narkotika terungkap selama Operasi Nila Jaya 2025. Dengan pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia dapat dihukum minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.2138
Selama Operasi Nila Jaya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 29 tersangka, dengan sembilan di antaranya sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 lainnya sebagai pengguna. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Utara, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari pengaruh negatif narkoba.