Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang guru mengaji di Jakarta Selatan terungkap setelah polisi mengungkap modus operandi yang digunakan. AF, seorang guru mengaji, menggunakan pembelajaran tentang hadas laki-laki dan perempuan sebagai modus untuk melakukan tindakan cabul. Selain itu, pelaku juga menunjukkan kemaluannya dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang. Kejahatan ini dilakukan di rumah pelaku yang juga berfungsi sebagai tempat pengajian. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari korban dan pelaku telah diamankan oleh polisi untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.
Barang bukti seperti visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam milik pelaku turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga bekerja sama dengan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Upaya dilakukan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejahatan serupa di masa depan.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang terlibat. Sebuah layanan “hotline” juga telah dibuka untuk menerima laporan dari masyarakat yang mungkin memiliki informasi terkait kasus ini. Semua pihak diharapkan turut serta dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak. Jika Anda memiliki informasi terkait kasus ini, silahkan hubungi nomor hotline yang tersedia.