Dua orang tahanan keluar dari ruangan Bid Humas Polda Metro Jaya pada Selasa sore secara terikat dan menggunakan masker. Keduanya enggan menunjukkan wajah mereka kepada publik saat dihadapkan oleh kamera. Mereka merupakan tersangka kasus ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik dengan menggunakan modus SMS Blast. Kedua tersangka, WNA Malaysia, ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang. Modus ini dilakukan dengan menggunakan SMS mengandung link palsu dari sejumlah bank yang disebarkan ke calon korban. Para pelaku menjalankan aksi ini dengan mengandalkan tempat ramai seperti Bundaran HI, SCBD, dan pusat perbelanjaan. Korban akan diminta untuk mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kartu debit atau kredit mereka, yang kemudian akan disalahgunakan. Upaya telah dilakukan untuk menangani kejahatan siber tersebut, namun kesadaran dan literasi digital masyarakat sangat penting dalam mengatasi hal ini. Masyarakat diminta untuk selalu waspada, mengubah password secara berkala, dan tidak sembarangan meng-klik link yang tidak jelas sumbernya.
Hindari Klik SMS Blast Agar Data Pribadi Tidak Bocor
