Pihak kuasa hukum MAS (14) sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Meskipun belum membuat keputusan akhir, mereka masih perlu mendiskusikan dan mendengar pendapat MAS dan korban. MAS telah dijatuhkan pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur oleh majelis hakim PN Jaksel.
Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan perlunya penanganan kesehatan yang lebih baik untuk MAS. Mereka juga akan mempelajari putusan hakim lebih lanjut sebelum memutuskan langkah selanjutnya. MAS sendiri telah ditempatkan di lembaga Kementerian Sosial sejak 10 Juni 2024. Dalam pembinaan, MAS harus menjalani terapi kejiwaan dan hasilnya dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala setiap enam bulan.
Sidang yang digelar tertutup ini dipimpin oleh Hakim Lusiana Amping dengan jaksa penuntut umum Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah. MAS diduga membunuh ayah, nenek, dan melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Sebelumnya, MAS telah mengakui menerima bisikan-bisikan yang meresahkan dan saat ini diduga mengalami disabilitas mental.