Polres Metro Jakarta Barat telah meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Kasus ini melibatkan korban yang merasa ditipu oleh dua orang berinisial MHS dan NT, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Yuni Ginting di Mapolres Metro Jakbar diminta memberikan keterangan terkait alat bukti dan informasi lain terkait kasus tersebut. Menurutnya, dokumen WhatsApp dan bukti transfer merupakan petunjuk yang mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1. Sebagai pengacara korban, Hendricus Sidabutar juga menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan cukup untuk menunjukkan terduga pelaku sebagai tersangka. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan menghindari diskriminasi dalam menangani kasus ini. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2023, di mana korban telah menyetorkan dana investasi sebesar Rp2,2 miliar namun tidak menerima keuntungan seperti yang dijanjikan oleh pelaku. Selama setahun berlalu, korban belum melihat adanya pembalikan investasi tersebut. Dalam menanggapi hal ini, Hendricus meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan dan menentukan tersangka untuk kasus ini.
Pentingnya Keterangan Ahli Hukum Pidana dalam Investasi Bodong
