Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menekankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Diharapkan pembayaran utang sebesar Rp 92 Miliar sejak tahun 2018 dapat segera dilakukan per semester. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti urgensi pembayaran utang DBH dalam pengelolaan keuangan daerah. Pembayaran utang harus menjadi prioritas, baik untuk pihak ketiga maupun untuk desa dan pegawai yang masih memiliki utang yang belum terbayarkan. Dengan pembayaran DBH yang tepat waktu, diharapkan desa-desa dapat melaksanakan program pembangunan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Keselarasan dalam rencana pembangunan antara desa dan Pemkab juga sangat penting untuk diperhatikan.
DPRD Pangandaran Dorong Pelunasan Utang Dana Desa
