Kasus Tragis: Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel – Investigasi Sentra Handayani

by -15 Views

Seorang anak dengan inisial MAS (14) dinyatakan bersalah atas pembunuhan ayahnya dengan inisial APW (40), neneknya RM (69), dan melukai ibunya AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Putusan pidana pembinaan selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur dijatuhkan kepada MAS setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan untuk mengurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh MAS selama proses hukum. Dalam periode pembinaan tersebut, MAS akan menjalani terapi kejiwaan secara berkala dan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut akan dirampas dan dimusnahkan. Meskipun kuasa hukum MAS menghormati putusan, mereka juga memiliki pandangan tersendiri yang menilai bahwa MAS seharusnya dibebaskan dari tuntutan hukum karena kondisi disabilitas mental yang dialaminya tidak dipertimbangkan dengan baik dalam proses hukum. Sidang ini dilaksanakan secara tertutup dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Transformasi Arti Ke Web
MAS diduga melakukan tindakan tersebut pada Sabtu, 30 November 2024, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, saat polisi menyelidiki, MAS mengakui bahwa ia mendapatkan bisikan-bisikan yang membuatnya resah. Terlepas dari itu, MAS sekarang diduga mengalami disabilitas mental.

Source link