Nikita Mirzani, dalam unggahan di akun TikTok miliknya, telah dengan tegas mengedukasi publik mengenai produk perawatan kulit berbahaya terkait barang sejenis milik Reza Gladys. Tujuan dari postingannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan ‘skincare’ abal-abal. Nikita menegaskan pentingnya menjaga dan merawat kulit sebagai titipan dan karunia dari Allah, sehingga dengan postingan tersebut, ia merasa telah menyelamatkan wajah wanita Indonesia dari produk berbahaya. Namun, Nikita menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik Reza Gladys, melainkan sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat.
Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita menyatakan rasa khawatirnya terhadap peredaran jarum suntik yang dijual bebas di toko daring, yang seharusnya hanya dijual di klinik kecantikan dengan pengawasan dokter spesialis. Ia merasa dirinya menjadi korban kezaliman melalui dakwaan yang dituduhkan oleh pelapor, yakni Reza Gladys, dan dakwaan jaksa penuntut umum yang dirasahalusinasi dan ceritanya dipotong-potong. Nikita percaya bahwa unggahan di akun TikTok-nya telah membantu menyelamatkan wanita Indonesia dari produk berbahaya, namun ia merasa dirugikan oleh tuduhan yang tidak terbukti.
Nikita juga menyoroti dakwaan yang menuduhnya membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar kepada bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys, yang diduga digunakannya untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita mengajukan eksepsi dan menilai bahwa unsur tindak pidana yang dituduhkan padanya tidak terpenuhi. Dia didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara ini telah dilimpahkan pada Selasa (17/6), seperti yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.