Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan respons terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang perlu segera diatasi oleh Pemkab.
Pertama, DPRD mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, memperkuat kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan mengevaluasi kinerja petugas pemungut pajak di setiap desa.
Kedua, perlu dilakukan audit terhadap belanja pegawai untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar. Tinjauan atas kelebihan belanja pegawai termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD setiap semester, dan implementasi sistem deteksi otomatis untuk pembayaran yang mencurigakan menjadi hal penting.
Ketiga, Pemkab harus segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kemungkinan kelebihan pembayaran juga harus diperketat.
Selain itu, utang belanja daerah yang menumpuk harus diselesaikan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus ditingkatkan melalui Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberikan periode 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.