Pada hari Selasa tanggal 8 Juli, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit, Reza Gladys. Hakim Kairul Soleh memberikan informasi ini dalam sidang nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah sidang eksepsi ditutup, terdakwa diminta untuk tetap menjaga kesehatan selama berada di tahanan agar dapat menghadiri persidangan selanjutnya.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (IM), mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berpendapat bahwa JPU tidak cermat dalam menetapkan unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada Nikita. Nikita didakwa atas Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini telah dilimpahkan dan diinformasikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum telah diperintahkan untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Sidang tanggapan ini akan dijadwalkan pada tanggal yang sama dengan penutupan sidang eksepsi. Nikita Mirzani yang diborgol saat menghadiri sidang eksepsi di PN Jaksel menyatakan kekecewaannya atas perlakuan tersebut. Semua informasi tersebut dilaporkan dengan jelas dan faktual untuk mematuhi pedoman SEO dan memberikan konten yang berbobot dalam hal berita hukum yang sedang berlangsung.