Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkapkan pendekatan rehabilitasi yang diberlakukan terhadap artis pengguna narkoba di Indonesia. Meskipun demikian, tindakan tersebut tidak berarti artis bebas dari pelanggaran hukum. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menegaskan bahwa semua warga negara yang terjerat kasus narkoba mendapatkan hak yang sama. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 mengamanatkan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba dan Pasal 103 KUHP juga memberikan kewenangan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi.
Marthinus juga menyampaikan bahwa penangkapan artis pengguna narkoba dapat memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Publik akan terfokus pada berita penangkapan tersebut, terutama penggemar artis. Marthinus menekankan pentingnya tidak berlebihan dalam mempublikasikan penangkapan artis karena artis menjadi rujukan moral bagi generasi muda.
Meskipun demikian, Marthinus menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika seorang artis terlibat sebagai bandar narkoba. Menurut data ANTARA, sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sekitar 20-22 artis Indonesia terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pemerintah juga telah merehabilitasi ribuan pengguna narkoba sejak 2024.
Sebagai informasi, Kantor Berita ANTARA melarang pengambilan konten tanpa izin tertulis.
Alasan BNN Tidak Menangkap Artis Pengguna Narkoba: Fakta Terbaru!
