Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berhasil memutus rantai pengedaran narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Kepala BNN Komjen Martinus Hukom mengungkapkan pencapaian ini setelah pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kampung Boncos. Menurut Martinus, lokasi rawan pengedaran narkoba ini menjadi fokus operasi BNNP DKI, dan bandar besar di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah berhasil ditangkap. Martinus juga mengungkapkan bahwa bandar besar ini merupakan salah satu pemasok narkoba ke kawasan seperti Kampung Boncos.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika, BNN berhasil memusnahkan 592,85 kilogram narkotika dan 471 butir yang berasal dari 33 laporan kasus narkotika. Total keseluruhan tersangka yang berhasil ditangkap mencapai 78 orang dalam operasi tersebut. Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari upaya pengungkapan yang dilakukan BNN RI dan BNN Provinsi di beberapa wilayah, seperti Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Budi menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 279,41 kilogram sabu, 313,44 kilogram ganja, dan 471 butir pil ekstasi. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita BNN terdiri atas 279,87 kilogram sabu, 313,92 kilogram ganja, dan 508 butir pil ekstasi. Namun, sebagian kecil dari jumlah tersebut disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, pembuktian di persidangan, serta kepentingan pendidikan dan pelatihan. Budi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika.