Polisi Sita 6 Video Syur dari Kasus Pemerasan Artis Sinetron

by -15 Views

Polisi telah menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR terhadap korban berinisial IMT. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa polisi menyita enam rekaman video hubungan intim antara korban dan terduga pelaku, serta dua unit telepon seluler dan satu buah ATM bank atas nama pelaku. Menurut Firdaus, pemerasan tersebut terjadi karena terduga pelaku merasa cemburu terhadap korban yang memiliki hubungan dengan pria lain. Terduga pelaku akhirnya meminta sejumlah uang dengan ancaman untuk tidak menyebarkan video intim mereka, yang melanggar Pasal 368 KUHP. Pelaku MR ditangkap di rumah kosnya di Depok, Jawa Barat. Polisi menyebutkan bahwa pemerasan ini menyebabkan kerugian sekitar Rp20 juta baik melalui transfer maupun tunai. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno hubungannya dengan korban. Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron MR di Jakarta Pusat.

Source link