Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penculikan dan pengeroyokan seorang pria di Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi di Jalan Kemang Raya, samping Hotel Arion, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (25/6) pukul 13.40 WIB. Korban, ASR (44), didatangi oleh tiga pelaku yang memaksa masuk ke mobil abu-abu dan diikat dengan borgol dengan tuduhan memiliki hutang. Korban mengalami kekerasan fisik dan kehilangan uang dari ATM-nya.
Setelah melaporkan kejadian ke polisi, tim Resmob melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Empat pelaku berhasil ditangkap, di antaranya MD dan AM ditangkap di Depok, sedangkan M dan LS ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan bersama-sama, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara sembilan tahun. Tim membawa para pelaku ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.