Aksi tawuran remaja dengan penggunaan senjata tajam di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu dini hari melibatkan pelaku yang sudah melakukan tindakan serupa sebelumnya. Pelaku berinisial FA (18) yang berasal dari Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, telah melakukan dua kali aksi tawuran sebelum kejadian tersebut. Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, menyatakan bahwa aksi kedua pelaku tergolong nekat karena berlangsung pada dini hari dan berakibat fatal dengan menewaskan seorang individu.
FA berhasil ditangkap di rumah pamannya di Tangerang pada Minggu sekitar pukul 20.00 WIB setelah melarikan diri bersama teman-temannya ke daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pelaku dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara.
Data menunjukkan peningkatan kasus tawuran di Jakarta Timur sepanjang 2024, terutama di Duren Sawit, Pasar Rebo, dan Jatinegara. Meskipun demikian, selama libur Lebaran 2025, terjadi penurunan kasus tawuran di wilayah tersebut. Polres Metro Jakarta Timur mencatat adanya 35 kasus tawuran dalam tiga bulan, menunjukkan bahwa tiap kecamatan di Jakarta Timur merupakan zona merah tawuran. Sinilah peran penegakan hukum dan kesadaran masyarakat dalam mengatasi kasus kerusuhan remaja yang semakin meresahkan.