Dua pelaku, berinisial A (44) dan SA (49), ternyata menjual barang dagangannya yang hampir dan sudah kedaluwarsa di Tangerang Selatan, Banten melalui bazar yang mereka selenggarakan. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dari Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa bazar tersebut diadakan setiap Rabu dan Sabtu di sekitar tempat tinggal pelaku di Kampung Gardu No. 77 RT 04/RW 01 Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong. Selain bazar, dua pelaku juga menjual barang-barang kedaluwarsa tersebut kepada pedagang kelontong di wilayah Bogor dan kepada perorangan di wilayah Serpong dan Bogor.
Penangkapan dua pelaku ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (4/7) lalu. Para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanipulasi tanggal kedaluwarsa produk sebelum dijual kembali. Mereka dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g, Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana untuk pelaku adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.





