Kasus Asusila Vadel: PN Jaksel Periksa Saksi

by -193 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang untuk menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan yang melibatkan terdakwa Vadel Badjideh, yang secara spesifik melibatkan anak di bawah umur, yaitu Nikita Mirzani, Laura Meizani, atau Lolly. Sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, dengan lima saksi yang dihadirkan, termasuk saksi kunci yang dianggap penting oleh pihak berwenang.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa saksi kunci tersebut memiliki peran yang signifikan dalam kasus tersebut. Menyadari kepekaan dan kepentingan saksi, Fahmi meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlibat dalam melindungi kesaksian yang diberikan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus ini secara tertutup dan terdakwa, Vadel Badjideh, telah ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Detail tentang kasus tersebut dapat ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan nama terdakwa disamarkan. Keberlangsungan sidang ini menjadi sorotan publik dan menciptakan kehebohan. Sebagai upaya klarifikasi, Vadel Badjideh telah meminta maaf atas kasus yang melibatkan dirinya. Oleh karena itu, sidang perdana yang diadakan PN Jakarta Selatan menjadi momen penting dalam menyoroti kasus ini.

Source link