Kronologi Kasus Pelecehan Seksual oleh Ayah Terhadap Anak Tiri di Bekasi
Pihak Kepolisian berhasil mengungkap kronologi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Februari 2025 di Perum Bumi Cikarang Asri Blok E5 Nomor 17 RT/RW 06/012.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari kakak kandung korban yang bernama CBS. Korban, yang saat itu berusia 13 tahun, telah beberapa kali dilecehkan secara paksa oleh ayah tirinya sejak duduk di bangku kelas 5 SD hingga awal bulan Februari 2025.
Setelah teman korban melaporkan kejadian ini kepada ibu kandung korban, keluarga berkumpul untuk mengklarifikasi kepada terlapor. Namun, terlapor diduga melarikan diri setelah mendengar hal tersebut. Akibatnya, kakak kandung korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Unit IV/Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Mereka berhasil menemukan keberadaan tersangka, yang saat itu bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Burujul, Kelurahan Cisempur, Kabupaten Tasikmalaya.
Pada hari Selasa, 8 Juli, Unit IV/PPA berhasil menangkap tersangka dan membawanya ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum selanjutnya. Sebelumnya, beredar video interogasi tersangka oleh warga di sekretariat RT, di mana tersangka mengaku bahwa perbuatannya tersebut dirasuki setan. Akan tetapi, setelah korban melaporkan kejadian ini ke polisi, pelaku melarikan diri.
Kasus ini menunjukkan pentingnya adanya keberanian korban untuk melapor dan kerjasama dari pihak kepolisian dalam penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual. Hal ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berani melapor apabila menjadi korban pelecehan seksual demi keadilan.





