Oknum Wartawan Diciduk Polisi atas Dugaan Pemerasan di Tangsel

by -133 Views

Polda Metro Jaya telah berhasil membekuk sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria di Tangerang Selatan. Kejadian tersebut terjadi saat seorang perempuan belum dikenal merangkul dan mengancam pria tersebut untuk mempublikasikan tingkah lakunya jika tidak memberikan sejumlah uang. Korban yang merasa takut akhirnya mentransfer uang sebesar Rp15 juta, meskipun tersangka meminta Rp130 juta awalnya. Setelah korban melapor ke polisi, tim berhasil menangkap tersangka perempuan di Jakarta dan melakukan pengembangan hingga menangkap beberapa tersangka lain di Bekasi.

Para pelaku menggunakan modus di sekitaran hotel transit untuk mencari korban, kemudian mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban melakukan tindakan tidak senonoh di hotel. Mereka meminta uang agar informasi tersebut tidak dipublikasikan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan. Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga kejahatan semacam ini tidak terulang kembali di masyarakat.

Source link