Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Anak di Ciracas Jaktim

by -159 Views

Polisi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun di rumah kontrakan di Jalan Gang Mebel, Ciracas, Jakarta Timur. Kedua pelaku, HWP (25 tahun) dan FMM (28 tahun), merupakan pasangan suami istri. Kejadian ini terungkap setelah video kekerasan terhadap korban menyebar luas di media sosial Instagram. Aksi kekerasan tersebut meliputi mencubit, memukul, dan bahkan membenturkan kepala anak tersebut ke tembok dan lantai.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang teman ibu korban setelah menemukan tanda-tanda kekerasan pada ARF. Sang ibu, Devi Sri Rahayu, menitipkan anaknya kepada pasangan suami istri ini karena harus bekerja di Surabaya. Namun, ketika sang ibu melihat lebam di wajah anaknya melalui panggilan video, kecurigaan pun muncul.

Setelah pelaku mengaku bahwa lebam tersebut disebabkan oleh jatuh, sang ibu meminta temannya memvideokan kondisi anak dan menyebarkannya di media sosial. Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan upaya pengungkapan kasus ini dengan menemui korban dan ibu di daerah Puncak Bogor. Selain itu, keterangan juga diambil dari sejumlah saksi termasuk keluarga korban dan ketua RT setempat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta. Kasus ini telah mendapat respons cepat dari aparat kepolisian dan perangkat Rukun Tetangga (RT) setempat setelah menjadi viral di media sosial.

Source link