Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap 24 WNA Pelanggar Izin Tinggal

by -189 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam berbagai pelanggaran keimigrasian seperti izin tinggal ilegal, bekerja secara tidak sah, dan kasus pelecehan. Para WNA ini ditangkap dalam Operasi Wira Waspada yang dilakukan di wilayah Cilandak dan Kalibata oleh Imigrasi Jaksel.

Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari kegiatan penegakan hukum keimigrasian yang bertujuan untuk mengawasi kegiatan orang asing di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan merespons cepat laporan masyarakat tentang adanya keberadaan WNA di sekitar jalan daerah Cilandak dan Apartemen Kalibata City.

Dari 24 WNA yang diamankan, terdiri dari 21 WNA kewarganegaraan Tiongkok, satu WNA dari Malaysia, dua WNA dari Irak, dan Mesir. Mereka tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas, melampaui masa izin tinggal, serta bekerja secara ilegal. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Imigrasi Jaksel adalah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen keimigrasian yang mereka miliki.

Demikianlah tindakan keras yang diambil oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Source link