Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta telah berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika jaringan Aceh dan Madura. Pengungkapan kasus ini dilakukan selama bulan Juli 2025 di wilayah DKI Jakarta. Menurut Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, ada total barang bukti sebanyak tiga kilogram sabu-sabu yang berhasil disita dari kedua kasus tersebut.
Dari jaringan Aceh-Jakarta, BNNP DKI berhasil menangkap lima tersangka dengan inisial MS, N, AG, EP, M, dan AF di beberapa lokasi berbeda. Beberapa dari mereka ditangkap di Terminal Kedatangan Domestik Pintu 1B, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa barang bukti berupa empat plastik bening berisi sabu dengan berat total 1 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatu. Selain itu, dari hasil interogasi terhadap dua tersangka pertama, tim berhasil menangkap tiga orang lainnya di wilayah Aceh Timur.
Untuk jaringan Madura, petugas berhasil menangkap seorang ibu dan anak yang merupakan kurir narkoba jenis sabu. Barang bukti yang disita dari keduanya mencapai lebih dari 2 kilogram. Kedua tersangka, AZ (ibu) dan NA (anak), mengaku baru dua kali membawa sabu atas perintah orang lain. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Operasi penangkapan ini merupakan upaya dari BNNP DKI Jakarta untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dengan adanya penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.





