Imigrasi Jakut Tangkap 8 WNA Nigeria Overstay

by -171 Views

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melewati batas izin tinggal (overstay) selama Operasi Wirawaspada. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, mengungkapkan bahwa kedelapan WNA asal Nigeria tersebut tertangkap setelah operasi dilakukan di beberapa apartemen di Jakarta Utara.

Mereka yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian overstay akan dikenakan tindakan administratif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, sesuai dengan pasal 78 ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Setelah ini, mereka berpotensi untuk diusir dari negara dan dilarang masuk kembali.

Operasi Wirawaspada, yang berlangsung pada 15-16 Juli 2025, bertujuan untuk menegakkan hukum keimigrasian bagi WNA dan menekan potensi gangguan ketertiban umum serta tindak kriminal. Selama operasi tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA di wilayah Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara. Delapan di antaranya terbukti melanggar aturan keimigrasian dan langsung ditindak.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, kedelapan WNA yang melanggar aturan keimigrasian langsung diambil tindakan. Operasi Wirawaspada dilaksanakan sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pengawasan keimigrasian demi menegakkan hukum yang berlaku. Dengan demikian, imigrasi diharapkan dapat menjaga ketertiban serta menekan potensi pelanggaran yang dilakukan WNA di Indonesia.

Source link