Seorang pria penyandang disabilitas berusia 34 tahun di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, dilaporkan mencabuli dua remaja berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah patroli siber pembuatan konten pornografi anak secara daring. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial C, diduga memfoto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi dan menjualnya melalui akun google drive. Setelah penyelidikan, akun google drive tersebut ditemukan di Pulau Tidung, dan penyidik segera bergerak untuk menangkap pelaku. Selain itu, tersangka juga melakukan tindakan serupa terhadap salah satu korban ketika korban masih berusia delapan tahun tanpa terjadinya aksi persetubuhan.
Fakta bahwa keluarga korban tidak pernah curiga terhadap pelaku disebabkan karena C merupakan penyandang disabilitas yang tidak banyak berinteraksi dengan masyarakat. Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan dijerat dengan beberapa pasal yang berlaku terkait kejahatan tersebut. Pidana yang mungkin dijatuhkan terhadap pelaku mencakup hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda sebanyak Rp1 miliar. Lebih lanjut, pasal mengenai pornografi juga dikenakan kepada pelaku dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar. Situs web Kantor Berita ANTARA menekankan larangan untuk mengambil konten tanpa izin tertulis.





