Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunda sidang tuntutan musisi Fariz RM (66) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang seharusnya digelar Senin (21/7) ini menjadi Senin (28/7) depan. Hakim Lusiana Amping menyatakan bahwa penundaan sidang ini diberikan satu minggu lebih lama dari jadwal semula karena kasus ini menarik perhatian banyak orang. Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz RM dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK) diduga terlibat dalam berbagai tindakan ilegal terkait narkotika golongan I. Keduanya disebut melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam penawaran, penjualan, pembelian, atau perantaraan narkotika tersebut. Tindakan mereka diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap Fariz RM di Bandung, Jawa Barat berdasarkan informasi dari ADK. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika dan menyita barang bukti berupa ganja dan sabu dari Fariz. Musisi ini telah beberapa kali terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018 dan 2025. Fariz RM disangkakan berbagai pasal dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.




