Kepolisian berhasil membongkar sindikat produksi oli palsu di Kembangan, Jakarta Barat dengan menangkap empat tersangka. Mereka menggunakan modus dengan mencampur oli bekas yang sudah disaring dengan cairan parafin, kemudian dimasukkan ke dalam wadah kemasan oli dengan merek-merek ternama seperti Shell, Castrol, Honda, dan Toyota. Para pelaku bahkan membuat jeriken sendiri untuk menyamarkan oli palsu tersebut.
Selain itu, dari rumah produksi yang diamankan polisi, terdapat berbagai barang bukti seperti botol oli palsu, mesin pres, kartu kilometer palsu, stiker merek palsu, botol kosong, dan berbagai jenis oli palsu dengan merek berbeda. Para pelaku juga membuat stiker palsu untuk merek oli TMO, Castrol, Honda, dan lainnya.
Tersangka dari sindikat ini telah menjalankan bisnis gelap ini selama beberapa tahun dan berhasil meraup keuntungan puluhan juta hingga miliaran rupiah. Para pelaku dijerat dengan Pasal 120, Pasal 113, dan Pasal 62 berbagai undang-undang terkait perindustrian, perdagangan, dan perlindungan konsumen.
Dalam jumpa pers, polisi menampilkan jersey-jeriken berisi oli palsu dengan merek-merek ternama, serta alat-alat produksi lainnya yang disita dari rumah produksi sindikat ini. Kasus ini merupakan bukti bahwa praktik oli palsu masih marak di masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwajib untuk memberantasnya dan melindungi konsumen dari produk palsu yang berbahaya.





